Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Arsip, BRMP Tanaman Pangan Musnahkan 4.081 Berkas
Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada tanggal 28 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, di mana arsip yang dimusnahkan berasal dari usulan pemusnahan arsip periode pertama tahun 2024.
Kegiatan pemusnahan arsip secara resmi dibuka oleh Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kearsipan Kementerian Pertanian, Marviana Dewi, S.E., dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha lingkup Eselon I, perwakilan unit kerja pengusul arsip usul musnah, serta arsiparis. Perwakilan dari Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Tim Kerja SDM, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Arnie Mansyur, S.E., M.M., serta Arsiparis Emi Mirawati, S.TP.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kearsipan menyampaikan apresiasi kepada unit kerja yang telah melaksanakan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari manajemen kearsipan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah melampaui masa retensinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan arsip dapat dilaksanakan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian, hingga diterbitkannya Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/417/2025 tanggal 13 Oktober 2024, serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1173/KPTS/TU.140/A/10/2025 tentang Pemusnahan Arsip pada Kementerian Pertanian Tahun 2025.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip administratif dari kegiatan eks Puslitbang Tanaman Pangan. Dari total 4.145 berkas yang diusulkan untuk dimusnahkan, sebanyak 4.081 berkas memperoleh rekomendasi dari ANRI untuk dimusnahkan. Adapun 64 berkas lainnya tidak dimusnahkan karena masih berstatus belum habis masa retensi inaktifnya.